Kebijakan Privasi & Keamanan
GiriOne
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana GiriOne sebagai gerbang Single Sign-On (SSO) dan portal monitoring Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) memproses, melindungi, dan mengamankan data pengguna.
Sebagai gerbang, SSO bukan otoritas dan bukan penyimpan utama data akun. Data identitas, kredensial (kata sandi), peran, dan izin pengguna dikelola oleh layanan identitas (identity service) kampus. SSO hanya memproses data secara terbatas untuk menjalankan fungsi gerbang dan pemantauan, dan tidak menyimpan kata sandi pengguna.
Kebijakan ini disediakan agar pengguna memahami bagaimana data diproses. Pemrosesan data pada layanan ini tidak seluruhnya bergantung pada persetujuan: sebagian dilakukan atas dasar pelaksanaan layanan, kewajiban institusional, dan kepentingan sah keamanan informasi sebagaimana dijelaskan pada butir 3 (Dasar Pemrosesan Data) dan butir 8 (Log Keamanan), sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
Sistem ini berfungsi sebagai gerbang autentikasi terpusat (Single Sign-On) serta portal dan halaman monitoring bagi layanan digital UNUGIRI. Pemrosesan data oleh SSO dilakukan secara terbatas untuk keperluan verifikasi login (yang divalidasi ke layanan identitas), pengelolaan sesi, pemantauan aktivitas autentikasi, serta integrasi aplikasi yang sah.
2. Jenis Data yang Diproses
3. Dasar Pemrosesan Data
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan kewajiban institusional UNUGIRI, kepentingan keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Penggunaan dan Pembagian Data
5. Retensi dan Penghapusan Data
Data disimpan selama diperlukan untuk mendukung layanan dan kewajiban institusional, kemudian dihapus atau dianonimkan sesuai kebijakan internal dan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk log keamanan berlaku masa simpan khusus sebagaimana diatur pada butir 8.
6. Keamanan Informasi
Sistem menerapkan praktik keamanan informasi yang wajar dan sesuai standar, termasuk enkripsi data, pembatasan akses berbasis peran, pencatatan aktivitas, serta mekanisme perlindungan terhadap akses tidak sah dan penyalahgunaan.
7. Pemantauan dan Audit
Demi menjaga keamanan dan keandalan sistem, aktivitas tertentu dapat dipantau dan dicatat sesuai kebijakan internal UNUGIRI serta peraturan yang berlaku.
8. Log Keamanan, Aktivitas & Forensik
Sebagai rincian lebih lanjut dari butir 2, 5, dan 7: untuk menjaga keamanan sistem, mencegah penyalahgunaan, serta mendukung penyelidikan (forensik) apabila terjadi insiden keamanan, sistem mencatat data teknis yang menyertai aktivitas autentikasi dan akses. Pencatatan ini melekat pada penggunaan layanan dan diproses atas dasar kepentingan sah keamanan informasi, pelaksanaan layanan, serta pemenuhan kewajiban hukum — bukan atas dasar persetujuan — sebagaimana dimungkinkan oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Data yang dicatat, antara lain:
giri_device_id, untuk mengenali perangkat yang sama antar-sesi. Ini bukan nama, nomor seri, atau identitas perangkat keras — hanya penanda acak, dan tidak digunakan untuk pelacakan lintas-situs, iklan, atau profilisasi. Cookie ini diperlakukan sebagai strictly-necessary untuk keamanan; penetapan dasar hukumnya (kepentingan sah keamanan vs. persetujuan) ditinjau oleh Pejabat Pelindungan Data (DPO) UNUGIRI.Log ini hanya digunakan untuk tujuan keamanan dan forensik, tidak untuk pemasaran maupun pemantauan pribadi di luar keperluan tersebut. Akses terhadap log dibatasi hanya bagi administrator/tim keamanan yang berwenang.
Masa simpan: log keamanan disimpan paling lama 12 (dua belas) bulan, kecuali perlu disimpan lebih lama untuk penyelidikan insiden yang sedang berlangsung atau pemenuhan kewajiban hukum. Log yang melewati masa simpan dihapus secara berkala melalui proses otomatis.
Karena log ini diproses atas dasar kepentingan sah keamanan dan/atau kewajiban hukum, permintaan penghapusan dapat ditolak atau ditunda sepanjang log masih diperlukan untuk keperluan keamanan, penyelidikan insiden, atau pemenuhan kewajiban hukum.
9. Responsible Disclosure
UNUGIRI menghargai pelaporan kerentanan keamanan yang dilakukan secara bertanggung jawab. Apabila Anda menemukan potensi celah keamanan, diharapkan untuk melaporkannya melalui kanal resmi tanpa mengeksploitasi atau menyebarluaskan informasi tersebut.
10. Hak Pengguna
11. Perubahan Kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan perubahan kebijakan institusi, teknologi, maupun peraturan yang berlaku.
12. Kontak
Pertanyaan, permintaan pelaksanaan hak, atau keberatan terkait Kebijakan Privasi dan Keamanan ini dapat disampaikan ke [email protected] atau kanal resmi Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Permohonan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang wajar.